DESKRIPSI
Tugas Pokok, wewenang, Tanggung Jawab dan Uraian Tugas
Ketua STIPAS KAK
Tugas Pokok
- Memimpin, membimbing, mengarahkan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi pada Sekolah Tinggi Pastoral Keuskupan Agung Kupang.
Wewenang
- Menentukan prioritas pekerjaan;
- Meminta kelengkapan data dan informasi kepada para wakil ketua;
- Menolak program kerja atau hasil pekerjaan bawahan yang tidak relevan;
- Merekomendasikan dan menandatangani surat-surat dan dokumen dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Memberi penilaian dan menyetujui DP3 bawahan;
- Mengusulkan penambahan, mutasi tenaga pendidik dan non kependidikan kepada Yayasan Swasti Sari Keuskupan Agung Kupang;
- Menegur dan memberikan sanksi akademik kepada tenaga pendidikan dan non kependidikan yang lalai dan tidak menjalankan tugasnya.
Tanggung Jawab
- Mendisiplinkan tenaga pendidikan dan non kependidikan perihal tugas yang dilaksanakan;
- Membangkitkan sikap dan semangat pengabdian, dan etos kerja tenaga pendidik dan non kependidikan;
- Menjamin kebenaran program kerja dan kebijakan-kebijakan dan keputusan yang diambil;
- Memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan pada akhir tahun kepada Yayasan Swasti Sari Keuskupan Agung Kupang;
- Menjaga kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi.
Uraian Tugas
- Menyusun rencana induk pengembangan Sekolah Tinggi Pastoral Keuskupan Agung Kupanguntuk lima tahun kedepan;
- Menetapkan program kerja Sekolah Tinggi Pastoral Keuskupan Agung Kupangsesuai dengan Rencana Induk Pengembangan Sekolah Tinggi Pastoral Keuskupan Agung Kupang;
- Melakukan koordinasi dengan semua unit kerja dalam rangka penetapan rencana sesuai dengan visi dan misi Sekolah Tinggi Pastoral Keuskupan Agung Kupang;
- Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan perguruan tinggi lain, instansi, lembaga dan publik dalam mendukung visi, misi dan tujuan Sekolah Tinggi Pastoral Keuskupan Agung Kupang;
- Mewakili Sekolah Tinggi Pastoral Keuskupan Agung Kupangdalam hubungan dengan pihak eksternal;
- Membagi tugas kepada seluruh tenaga pendidikan, non kependidikan sesuai dengan bidangnya masing-masing;
- Mempelajari dan menelaah pelaksanaan tugas unit kerja agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlakuk di Sekolah Tinggi Pastoral Keuskupan Agung Kupang;
- Melakukan supervisi dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas tenaga pendidikan dan non kependidikan;
- Melakukan pengarahan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja secara menyeluruh.
Wakil Ketua I
Tugas Pokok
- Menyusun rencana, merumuskan kebijakan, memberikan tugas dan arahan, mengkoordinasikan, serta memantau pelaksanaan program kerja dan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat sesuai peraturan yang berlaku di Sekolah Tinggi Pastoral Keuskupan Agung Kupang.
Wewenang
- Menentukan prioritas pekerjaan;
- Meminta petunjuk Ketua Sekolah Tinggi Pastoral Keuskupan Agung Kupang;
- Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi;
- Memberikan saran dan usul ataupun pertimbangan tentang kebijakan di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi;
- Memberikan saran, usul ataupun pertimbangan tentang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan;
- Memberikan saran, usul ataupun pertimbangan tentang pembinaan tenaga pendidik;
- Menegur bawahan yang lalai melaksanakan tugas;
- Meminta kelengkapan data dan informasi kepada satuan unit kerja yang relevan;
- Merekomendasikan, memaraf dan menandatangani surat dan dokumen dinas sesuai dengan ketentuan;
- Menolak hasil pekerjaan bawahan yang tidak relevan.
Tanggung Jawab
- Menjamin kebenaran dan ketepatan rencana kerja;
- Menjamin kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas;
- Menjaga kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi;
- Menjamin kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan penilaian kinerja penyelenggaraan kegiatan dan penyusunan laporan akhir tahun;
- Menyusun pedoman dan standarisasi dokumen Sekolah Tinggi;
- Menyelesaikan masalah di bidang administrasi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Uraian Tugas
- Menyusun perencanaan kerja beserta proyeksi anggaran biayanya semesteran dan tahunan di bidang akademik sesuai dengan Rencana Strategis dan Rencana Induk Pengembangan (RIP) Sekolah Tinggi Pastoral Keuskupan Agung Kupang;
- Merumuskan kebijakan di bidang akademik yang dituangkan dalam berbagai pedoman atau panduan kegiatan akademik antara lain meliputi Pedoman Akademik, SOP di lingkungan Sekolah Tinggi Pastoral Keuskupan Agung Kupang, Panduan Kode Etik Dosen, Panduan PBM, Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah/Skripsi, dan pedoman/panduan lainnya yang terkait;
- Memberikan tugas dan arahan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis di bidang akademik (Program Studi, L2PM, UPT Perpustakaan, dan Lab. Komputer) dalam setiap pelaksanaan kegiatannya;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan setiap kegiatan akademik baik yang bersifat bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan di lingkungan Sekolah Tinggi Pastoral Keuskupan Agung Kupang;
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan akademik, baik yang dilaksanakan oleh Program Studi, LPPM, UPT Perpustakaan, dan UPT Lab Komputer;
- Menyusun laporan akhir pelaksanaan kegiatan akademik yang disampaikan secara periodik kepada Ketua Sekolah Tinggi Pastoral Keuskupan Agung Kupang;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas di dalam ruang lingkup pengembangan suasana akademik atau kegiatan institusi lainnya;
- Mewakili Ketua Sekolah Tinggi Pastoral Keuskupan Agung Kupanguntuk menghadiri berbagai kegiatan institusional, baik internal maupun eksternal, jika yang bersangkutan berhalangan hadir
Ketua Program Studi
Tugas Pokok
- Menyusun rencana kerja dan memberi petunjuk serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran yang dilaksanakan dosen di lingkungan program studi berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Sekolah Tinggi Pastoral Keuskupan Agung Kupang.
Wewenang
- Menentukan prioritas pekerjaan;
- Meminta petunjuk Waket I;
- Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pengajaran;
- Memberikan saran dan usul ataupun pertimbangan tentang kebijaksanaaan bidang pendidikan dan pengajaran;
- Memberikan saran, usul ataupun pertimbangan tentang pembinaan tenaga pendidik;
- Menegur dosen yang lalai dan tidak melaksanakan tugas-tugasnya;
- Meminta kelengkapan data dan informasi kepada satuan/unit kerja yang relevan;
- Merekomendasikan, memaraf dan menandatangani surat dan dokumen dinas sesuai dengan ketentuan;
- Menolak hasil pekerjaan bawahan yang tidak relevan.
Tanggung Jawab
- Menjamin kebenaran dan ketepatan rencana kerja;
- Menjamin kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas;
- Menjaga kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi;
- Menjamin kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan penilaian kinerja dan proses penyelenggaraan kegiatan penyusunan laporan akhir tahun;
- Menyusun pedoman dan standarisasi program studi;
- Melaksanakan tindak lanjut atas penilaian bawahan langsung.
Uraian Tugas
- Mengkoordinir keseluruhan pelaksanaan kegiatan di program studi;
- Menandatangani surat-surat dinas program studi;
- Memberikan informasi data-data yang diperlukan pihak lain sepengetahuan Waket I;
- Mengelola pemanfaatan seluruh sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran;
- Menegakkan norma serta kebijakan yang berlaku;
- Melaksanakan pengembangan aset program studi sesuai dengan kebutuhan Program Studi;
- Menetapkan rencana kerja dan mengevaluasi hasil pencapaiannya;
- Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja lainnya;
- Merumuskan rancangan anggaran pendapatan dan belanja;
- Melaksanakan rancangan anggaran yang telah disetujui;
- Melakukan evaluasi pengembangan bahan ajara, silabus, SAP dan RPS;
- Menjalin kerjasama dengan mitra untuk meningkatkan kompetensi lulusan;
- Mengimplementasikan sistem penjaminan mutu dilingkungan program studi;
- Melaporkan aktivitas program studi secara periodik kepada atasan langsung;
- Mendesain kalender akademik, roster kuliah, jadwal ujian MID dan UAS, kegiatan PPL dan KKN dll yang terkait dengan kinerja Program Studi.
Sekretaris Program Studi
Tugas Pokok
- Membantu tugas-tugas ketua program studi dalam penyelenggaraan administrasi Program Studi terutama pelayanan mahasiswa dan kegiatan perkuliahan.
Wewenang
- Menentukan prioritas pekerjaan;
- Meminta petunjuk Ketua Program Studi;
- Menegur dosen yang lalai dan tidak melaksanakan tugas-tugasnya;
- Memberikan saran ataupun pertimbangan tentang kebijakan bidang pendidikan dan pengajaran;
- Merekomendasikan, memaraf dan menandatangani surat dan dokumen dinas jika Ketua Program Studi berhalangan hadir.
Tanggung Jawab
- Melakukan pemberkasan surat-surat dinas program studi sesuai ketentuan;
- Menchek kebenaran dan kelengkapan administrasi program studi;
- Memonitoring pelaksanaan tugas-tugas dosen;
- Menjaga kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi;
- Mengarsipkan semua dokumen yang disebutkan di atas dan dokumen lain yang relevan.
Uraian Tugas
- Melaksanakan pengetikan kalender akademik;
- Melaksanakan pengetikan surat-surat dinas pada tingkat Program Studi;
- Menertibkan dokumen kurikulum;
- Mengatur rapat/pertemuan dan membuat notulen untuk setiap pertemuan;
- Melaksanakan pengetikan dan distribusi roster untuk setiap semester;
- Bersama Ketua Program Studi melakukan koordinasi dosen pengampu, distribusi mata kuliah dan beban kerja dosen;
- Menertibkan semua bahan ajar, Silabus, SAP dan RPS;
- Membuat dan mendistribusi jadwal ujian tengah dan akhir semester;
- Mengumumkan hasil ujian setiap semester;
- Bersama Ketua Program Studi menentukan dosen pembimbing akademik/praktik dan tugas akhir;
- Bersama Ketua Program Studi menjadwalkan kegiatan magang I dan magang II dan semua hal yang terkait dengan kegiatan dimaksud;
- Membuat Kartu Rencana Studi dan mendistribusikannya secara online;
- Mengumpulkan nilai ujian mahasiswa dari dosen;
- Merekapitulasi nilai mahasiswa per semester (termasuk IPS dan IPK) untuk kemudian diserahkan kepada bidang akademik guna pengurusan transkrip nilai;
- Mengisi dan mencetak Kartu Hasil Studi (KHS) dan mendistribusikannya secara online.