Pimpinan Prodi PKK

Deskripsi Tugas Pokok, Wewenang, Tanggung Jawab dan Uraian Tugas

Ketua Program Studi

Tugas Pokok

  • Menyusun rencana kerja dan memberi petunjuk serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran yang dilaksanakan dosen di lingkungan program studi berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Sekolah Tinggi Pastoral Keuskupan Agung Kupang.

Wewenang

  1. Menentukan prioritas pekerjaan;
  2. Meminta petunjuk Waket I;
  3. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pengajaran;
  4. Memberikan saran dan usul ataupun pertimbangan tentang kebijaksanaaan bidang pendidikan dan pengajaran;
  5. Memberikan saran, usul ataupun pertimbangan tentang pembinaan tenaga pendidik;
  6. Menegur dosen yang lalai dan tidak melaksanakan tugas-tugasnya;
  7. Meminta kelengkapan data dan informasi kepada satuan/unit kerja yang relevan;
  8. Merekomendasikan, memaraf dan menandatangani surat dan dokumen dinas sesuai dengan ketentuan;
  9. Menolak hasil pekerjaan bawahan yang tidak relevan.

Tanggung Jawab

  1. Menjamin kebenaran dan ketepatan rencana kerja;
  2. Menjamin kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas;
  3. Menjaga kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi;
  4. Menjamin kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas;
  5. Melaksanakan penilaian kinerja dan proses penyelenggaraan kegiatan penyusunan laporan akhir tahun;
  6. Menyusun pedoman dan standarisasi program studi;
  7. Melaksanakan tindak lanjut atas penilaian bawahan langsung.

Uraian  Tugas

  1. Mengkoordinir keseluruhan pelaksanaan kegiatan di program studi;
  2. Menandatangani surat-surat dinas program studi;
  3. Memberikan informasi data-data yang diperlukan pihak lain sepengetahuan Waket I;
  4. Mengelola pemanfaatan seluruh sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran;
  5. Menegakkan norma serta kebijakan yang berlaku;
  6. Melaksanakan pengembangan aset program studi sesuai dengan kebutuhan Program Studi;
  7. Menetapkan rencana kerja dan mengevaluasi hasil pencapaiannya;
  8. Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja lainnya;
  9. Merumuskan rancangan anggaran pendapatan dan belanja;
  10. Melaksanakan rancangan anggaran yang telah disetujui;
  11. Melakukan evaluasi pengembangan bahan ajara, silabus, SAP dan RPS;
  12. Menjalin kerjasama dengan mitra untuk meningkatkan kompetensi lulusan;
  13. Mengimplementasikan sistem penjaminan mutu dilingkungan program studi;
  14. Melaporkan aktivitas program studi secara periodik kepada atasan langsung;
  15. Mendesain kalender akademik, roster kuliah, jadwal ujian MID dan UAS, kegiatan PPL dan KKN dll yang terkait dengan kinerja Program Studi.

Sekretaris Program Studi

Tugas Pokok

  • Membantu tugas-tugas ketua program studi dalam penyelenggaraan administrasi Program Studi terutama pelayanan mahasiswa dan kegiatan perkuliahan.

Wewenang

  1. Menentukan prioritas pekerjaan;
  2. Meminta petunjuk Ketua Program Studi;
  3. Menegur dosen yang lalai dan tidak melaksanakan tugas-tugasnya;
  4. Memberikan saran ataupun pertimbangan tentang kebijakan bidang pendidikan dan pengajaran;
  5. Merekomendasikan, memaraf dan menandatangani surat dan dokumen dinas jika Ketua Program Studi berhalangan hadir.

Tanggung Jawab

  1. Melakukan pemberkasan surat-surat dinas program studi sesuai ketentuan;
  2. Menchek kebenaran dan kelengkapan administrasi program studi;
  3. Memonitoring pelaksanaan tugas-tugas dosen;
  4. Menjaga kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi;
  5. Mengarsipkan semua dokumen yang disebutkan di atas dan dokumen lain yang relevan.

Uraian Tugas

  1. Melaksanakan pengetikan kalender akademik;
  2. Melaksanakan pengetikan surat-surat dinas pada tingkat Program Studi;
  3. Menertibkan dokumen kurikulum;
  4. Mengatur rapat/pertemuan dan membuat notulen untuk setiap pertemuan;
  5. Melaksanakan pengetikan dan distribusi roster untuk setiap semester;
  6. Bersama Ketua Program Studi melakukan koordinasi dosen pengampu, distribusi mata kuliah dan beban kerja dosen;
  7. Menertibkan semua bahan ajar, Silabus, SAP dan RPS;
  8. Membuat dan mendistribusi jadwal ujian tengah dan akhir semester;
  9. Mengumumkan hasil ujian setiap semester;
  10. Bersama Ketua Program Studi menentukan dosen pembimbing akademik/praktik dan tugas akhir;
  11. Bersama Ketua Program Studi menjadwalkan kegiatan magang I dan magang II dan semua hal yang terkait dengan kegiatan dimaksud;
  12. Membuat Kartu Rencana Studi dan mendistribusikannya secara online;
  13. Mengumpulkan nilai ujian mahasiswa dari dosen;
  14. Merekapitulasi nilai mahasiswa per semester (termasuk IPS dan IPK) untuk kemudian diserahkan kepada bidang akademik guna pengurusan transkrip nilai;
  15. Mengisi dan mencetak Kartu Hasil Studi (KHS) dan mendistribusikannya secara online.