Jalur Pendaftaran

Di setiap tahun akademik, pelaksanaan pendaftaran/penerimaan mahasiswa baru STIPAS KAK ditempuh melalui 2 (dua) jalur yaitu Jalur Umum dan Jalur Khusus/Transfer/ Pindah Studi

I. Pendaftaran Mahasiswa Jalur Umum

a. Persyaratan Pendaftaran

  1. Beriman Katolik dan tekun dalam hidup beragama.
  2. Memiliki integritas kepribadian iman dan moral yang baik.
  3. Warga negara Indonesia atau warga negara asing dengan izin Dirjen Dikti di Jakarta.
  4. Siswa Sekolah Menengah Umum dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMU/SMK) sesuai dengan yang dipersyaratkan.
  5. Tidak memiliki cacat fisik atau gangguan mental yang dapat mengganggu kelancaran proses kuliah.
  6. Bebas kecanduan obat terlarang dan minuman keras.
  7. Sanggup memenuhi ketentuan/peraturan yang berlaku di Sekolah Tinggi Pastoral Keuskupan Agung Kupang.

b. Persyaratan Administrasi

  1. Membayar uang pandaftaran Rp. 200.000,- di bank NTT (No. Rekening 001 01.16.005871-1) dan menyerahkan tanda bukti setoran bank ke Bendahara STIPAS KAK.
  2. Menerima buku panduan penerimaan mahasiswa baru yang dilengkapi dengan formulir pendaftaran 2 lembar  dan  Formulir  pendaftaran  berguna  untuk pengisian biodata calon mahasiswa dan selanjutnya berguna untuk pengurusan NIRM di Jakarta. Untuk itu diharapkan calon mahasiswa mengikuti petunjuk dari petugas dengan baik dalam mengisi formulir itu.
  3. Setelah diisi, formulir pendaftaran dikembalikan kepada petugas dengan dilengkapi bahan-bahan sebagai berikut:
  • Foto copy STTB SMU yang sudah disahkan 3 (tiga) lembar.
  • Foto copy daftar NEM atau Rapor kelas III (bila NEM tidak ada) serta transkrip lokal bagi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sudah disahkan oleh Kepala Sekolah 2 (dua)
  • Surat Permandian dari paroki 2 (dua)
  • Bagi calon mahasiswa yang pada STTB/Ijasahnya terdapat perbedaan nama dengan akte kelahiran, SBKRI, ganti nama serta ejaan, maka calon diwajibkan menyertakan surat keterangan perbaikan ijazah yang telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Nasional setempat.
  • Pas foto terakhir : 3 x 4 cm = 6 lembar, 4 x 6 cm = 6 lembar ( Full-dress  – hitam putih).
  • Surat Keterangan Pastor Paroki.
  • Foto copi Kartu Keluarga (KK)
  • Foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  1. Mengikuti psikotes dan wawancara sesuai jadwal.

2. Pendaftaran Mahasiswa Khusus/Transfer/Pindah Studi

a. Syarat Umum

  1. Sekolah Tinggi Pastoral menerima mahasiswa pindahan dari Perguruan Tinggi lain dengan maksud untuk melanjutkan studi yang belum selesai pada program studi yang sama, dengan alasan tertentu dan bukan karena putus kuliah (DO) pada perguruan tinggi asal.
  2. Pindahan studi hanya diperbolehkan dari program studi awal yang berstatus minimal sama atau lebih tinggi dari progam studi yang dituju.

b. Syarat Khusus

  1. Mahasiswa pindahan harus menunjukkan surat keterangan pindah yang menunjukkan alasan perpindahan dan dilampirkan dengan transkrip nilai dari perguruan tinggi asalnya.
  2. Penerimaan mahasiswa pindahan studi di sekolah tinggi dilaksanakan menjelang semester baru dan tidak terjadi di tengah semester.
  3. Masa transisi pindah studi sejak dinyatakan pindah studi dari perguruan tinggi asal hingga diterima di STIPAS KAK tidak lebih dari sebanyak-banyaknya empat semester.
  4. Masa transisi pindahan studi sebanyak satu semester atau lebih dan setinggi-tingginya empat semester, masa itu dihitung sebagai cuti akademik.

c. Syarat Menyangkut Mata Kuliah dalam Pindah Studi/Tranfer

  1. Sekolah Tinggi Pastoral menerima mata kuliah yang sama sembari mempertimbangkan jumlah beban SKS yang telah diambil.
  2. Semua mata kuliah yang tidak tercantum dalam transkrip nilai program lama tapi ada dalam program baru, wajib diambil termasuk mata kuliah pilihan.
  3. Semua mata kuliah yang tercantum dalam transkrip nilai program lama tapi ada dalam program baru, dihilangkan dari transkrip nilai baru.
  4. IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) minimal 2,0 (dua koma nol).
  5. Maksimum telah menyelesaikan semester IV (empat).
  6. Masa studi di perguruan tinggi asal ditambah sisa masa studi di STIPAS KAK tidak lebih dari sebanyak-banyaknya empat semester.

d. Persyaratan Pendaftaran

  1. Beriman Katolik dan tekun dalam hidup beragama.
  2. Memiliki integritas kepribadian iman dan moral yang baik.
  3. Warga negara Indonesia atau warga negara asing dengan izin Dirjen Dikti di Jakarta.
  4. Siswa Sekolah Menengah Umum dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMU/SMK) sesuai dengan yang dipersyaratkan.
  5. Tidak memiliki cacat fisik atau gangguan mental yang dapat mengganggu kelancaran proses kuliah.
  6. Bebas kecanduan obat terlarang dan minuman keras.
  7. Sanggup memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Sekolah Tinggi Pastoral Keuskupan Agung Kupang.

e. Persyaratan Administrasi

  1. Foto Copy Surat Baptis 2 lembar.
  2. Pas Foto Terakhir: 3 x 4 cm = 6 lbr, 4×6 cm = 6 lbr (Full-dress – hitam putih).
  3. Surat dari instansi tempat kerja/sekolah.
  4. Khusus bagi PNS surat izin dari Dinas/Departemen.
  5. Foto Copy Ijazah/STTB PGA, D2, D3 dan BA.
  6. Khusus yang berijazah D2, D3, BA menyertakan transkrip nilai.